Dalam penyidikan, BGN yang saat itu dipimpin Dadan Hindayana diketahui melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun. Motor tersebut diperuntukkan bagi operasional SPPG dalam program MBG.
Namun, penyidik menduga terdapat praktik markup dalam pengadaan tersebut. Selain itu, vendor yang memenangkan proyek juga diduga belum memenuhi persyaratan.
Kejagung juga menyelidiki dugaan jual beli titik SPPG setelah menemukan sejumlah dapur MBG diduga terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka. Praktik tersebut diduga menghasilkan aliran dana insentif operasional bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun yang mengalir ke yayasan milik eks pimpinan BGN.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga mengusut dugaan praktik penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu. Praktik tersebut diduga melibatkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
LMI diduga berperan dalam penjualan food tray atau ompreng tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. ***