Polisi juga menduga pelaku melepas pakaian korban setelah kejadian untuk merekayasa seolah-olah korban menjadi korban kekerasan seksual oleh orang lain. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Menurut Ari, pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran.
"Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terjadi cekcok mulut, sehingga kemudian melakukan pembunuhan," ujarnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. ***