Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2 miliar sebagai syarat untuk memilih Zulkarnain menjadi Sekda Kuansing.
"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad.
Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun untuk kendaraan senilai Rp2,05 miliar.
KPK menduga Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut sehingga menggunakan identitas Ardiles dalam proses pembeliannya.
"ZKN kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Achmad.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (29/6/2026), yang mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda.
Suhardiman Amby dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya. ***