Ia menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden.
“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” katanya.
Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat BTN Didakwa Korupsi KUR, Dana Mengalir hingga ke Judi Online
Ia bahkan menilai isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, menurut Amir, mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.
Di satu sisi, terdapat kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.
Dalam konteks tersebut, Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.
Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum.
Amir Hamzah mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.
Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, serta prinsip checks and balances.
“Kritik itu penting dalam demokrasi, tetapi harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya. ***