Benarkah Kapolri Membangkang Presiden? Ini Penjelasan Pengamat soal Perpol 10/2025

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:21 WIB
Amir Hamzah, pengamat kebijakan publik
Amir Hamzah, pengamat kebijakan publik

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Polemik penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 terus bergulir di ruang publik.

Regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.

Baca Juga: Koordinasi Seperti Jembatan yang Harus Selalu Bernapas agar Organisasi Mengalir

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut tidak dilakukan secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

“Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan kepada Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Amir juga membantah anggapan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 16 Tahun Kepergian Tragis Alda Risma, Penyanyi Berbakat yang Meninggal di Tangan Kekasihnya

Ia menilai tuduhan itu lebih didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang komprehensif.

Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan secara parsial.

“Putusan MK mengatur prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru menjadi instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, sepanjang tidak mengubah norma undang-undang dan tidak melanggar prinsip konstitusional.

Amir menilai framing yang menyebut Perpol ini sebagai bentuk “pembangkangan Kapolri” terhadap Presiden merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X