Kendati demikian, pemerintah berpendapat bahwa praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama berlangsung, hanya saja belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kini, lewat Pasal 87A, pemerintah menegaskan bahwa calon jemaah wajib memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi, surat sehat, visa, serta bukti pembelian layanan yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian.
Selain itu, undang-undang baru ini juga menegaskan sanksi berat bagi pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari umrah mandiri tanpa izin resmi.
“Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara, atau memberangkatkan jemaah tanpa izin, dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” kata Dahnil.
Baca Juga: Tragedi di Morowali, TKA Tewas Dikeroyok: Bukti Gagalnya Pengawasan Industri Nikel
Ia juga mengingatkan, bagi pihak yang mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah secara ilegal, ancaman hukuman bisa lebih berat.
“Mereka dapat dipidana hingga delapan tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Dahnil, inti dari kebijakan ini adalah memastikan jemaah bisa beribadah dengan aman dan tertib, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada agen.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” tegasnya.
Meski menimbulkan perdebatan, pemerintah meyakini kebijakan ini mencerminkan langkah adaptif terhadap perubahan global, terutama dengan sistem digitalisasi visa yang kini semakin terbuka. Tantangan selanjutnya ada pada implementasi di lapangan, sejauh mana pemerintah mampu memastikan perlindungan jemaah sekaligus menutup celah penipuan berkedok umrah mandiri.***