Di Balik Payung Hukum Umrah Mandiri, Ada Ancaman Rp2 Miliar Bagi Pelaku Ilegal

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia.  (Dok. Al-Insyirah)
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Dok. Al-Insyirah)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polemik seputar umrah mandiri sedang ramai diperbincangkan setelah pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat Indonesia berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.

Bagi sebagian warga, kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju yang memberi keleluasaan umat untuk beribadah. Namun, di sisi lain, pelaku usaha travel merasa khawatir bisnis mereka akan ikut terganggu.

“Kami khawatir, kebijakan ini akan membuat banyak biro kecil tumbang. Padahal, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja,” kata salah satu pengurus asosiasi travel umrah yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Borneo Medical Centre Kuching Gelar Health Talk Bangun Kesadaran Kesehatan Masyarakat Pontianak Bersama Dokter Spesialis Malaysia

Dalam Pasal 86 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan, perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri. Artinya, negara untuk pertama kalinya memberi ruang hukum bagi masyarakat yang ingin berangkat tanpa perantara.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar membuka kebebasan, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap jemaah.

“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujarnya di Jakarta, Minggu, (26/10/2025).

Menurut Dahnil, seluruh unsur pemerintah mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, hingga para atase di Arab Saudi dengan memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan jemaah.

“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, dan para atase semuanya otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini akan mematikan usaha biro perjalanan.

“Pemerintah akan menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat. Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” ucap Dahnil.

Kementerian Haji dan Umrah RI menyebut, aturan ini juga merupakan bentuk adaptasi terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” tambah Dahnil.

Namun, dari sisi lain, sejumlah asosiasi travel tetap menolak legalisasi umrah mandiri. Mereka menilai, kebijakan ini bisa mengacaukan sistem keberangkatan yang selama ini sudah teratur.

“Kalau semua orang bisa berangkat sendiri, lalu bagaimana dengan pengawasan, bimbingan, dan tanggung jawab di lapangan?” ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Umrah Indonesia (APUI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB
X