Kabut Asap Karhutla Makin Memburuk, Warga Riau Gelar Shalat Istisqa Memohon Hujan

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:05 WIB
Meluasnya karhutla, mendorong warga Riau menggelar shalat istisqa pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai ikhtiar spiritual memohon hujan.  (Threads/@husnitamrinofficial_)
Meluasnya karhutla, mendorong warga Riau menggelar shalat istisqa pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai ikhtiar spiritual memohon hujan. (Threads/@husnitamrinofficial_)

Kebakaran hutan dan lahan di Jambi terus meluas. Data penanganan terbaru mencatat luas lahan yang terbakar mencapai 916,26 hektare.

Lokasi kebakaran berada di lahan gambut yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung seluas sekitar 17 ribu hektare.

Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Raja Juli karena kedalaman gambut yang terbakar mencapai sekitar 4 meter.

Menurutnya, kebakaran di lahan gambut sulit dipadamkan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun api di permukaan telah terlihat padam.

“Kondisi gambut di Jambi yang dalam membuat wilayah ini rawan karhutla. Tadi teman-teman yang menginjak ini, di bawahnya bisa jadi masih ada api, panas,” ujar Raja Juli pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Untuk mempercepat penanganan karhutla, pemerintah akan melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) pada 27 dan 30 Agustus 2026.

“Operasi Modifikasi Cuaca akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 30 Agustus, sudah ada kesepakatan juga antara BNPB, BMKG dan Kementerian Kehutanan,” terang Raja Juli.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan telah menangani 42 kasus pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.

Kasus tersebut melibatkan perusahaan maupun masyarakat yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Dari keseluruhan kasus tersebut, terdapat tiga perusahaan di Jambi yang masuk dalam penanganan perkara.

“Ada tiga perusahaan yang masuk untuk Jambi, kalau untuk pidananya secara keseluruhan di Indonesia ada 42 kasus,” terangnya.

Raja Juli menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak akan pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada intinya tindakan ini tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik perorangan maupun perusahaan untuk ditindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, upaya pemadaman karhutla masih terus berlangsung di sejumlah wilayah. Di tengah penanganan tersebut, doa dan harapan dari masyarakat berbagai daerah juga terus dipanjatkan agar hujan segera turun dan karhutla dapat ditangani. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X