Amankan Enam Injektor Mesin
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan enam buah injektor mesin yang diduga merupakan komponen mesin Tugboat Republic 10.
Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp452.000, satu unit telepon seluler, serta satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Kebakaran Ponpes, Imbau Masyarakat Bertabayun
Saat proses pengejaran berlangsung, para terduga pelaku diduga membuang satu unit bospom beserta satu set kunci pembongkar mesin ke Sungai Barito.
Akibatnya, kelotok yang digunakan oleng dan akhirnya tenggelam.
Temuan paket yang diduga narkotika tersebut selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai penangkapan, Satgas PKH berkoordinasi dengan Polsek Dusun Hilir.
Sekitar pukul 07.00 WIB, personel Polsek Dusun Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Ramli N tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Barito Selatan mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diduga narkotika.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Komandan Tim Satgas PKH, Lettu Inf Chussaeni, menyerahkan dua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Dusun Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku yang masih buron serta mendalami asal-usul paket yang diduga berisi narkotika.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Status hukum para terduga pelaku maupun kepastian mengenai barang bukti yang diduga narkotika akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. ***