Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Minggu, 12 Juli 2026 | 07:10 WIB
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam 3 kasus korupsi. (Dok. Kejagung)
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam 3 kasus korupsi. (Dok. Kejagung)

Rekam Jejak Rudi Margono

Saat ini Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 2024, Rudi juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung sebelum dipercaya menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebelum kembali ke Kejaksaan, Rudi pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat bertugas di KPK, ia menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, serta perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.

Rudi juga pernah dipercaya sebagai Ketua Tim Supervisi penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008.

Pada 2023, ia mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar.

Kini, Rudi Margono dipercaya memimpin sementara Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah sambil menunggu penetapan pejabat definitif. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X