PONTIANAKGLOBE.COM, SIDOARJO -- Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
Namun, di tengah proses penyelidikan penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai itu, wacana pembangunan ulang dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru memunculkan polemik baru.
Publik pun terbelah. Sebagian mendukung langkah cepat pemulihan fasilitas pendidikan keagamaan, namun tidak sedikit yang menilai penggunaan APBN berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial antarpondok pesantren.
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Buka 20 Ribu Lowongan Magang Nasional Mulai 20 Oktober 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima proposal ataupun arahan resmi terkait rencana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN.
“Untuk pondok pesantren (dibangun pakai APBN), saya belum terima. Saya baru baca di media saja,” ujar Purbaya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Pernyataan Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut baru sebatas gagasan yang berkembang di ruang publik, tanpa koordinasi lintas kementerian yang konkret.
Awal Mula Wacana: Kondisi Darurat
Usulan penggunaan dana APBN pertama kali disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, yang menyebut pembangunan ulang ponpes bisa saja menggunakan APBN karena kondisi dianggap darurat.
“Kalau anggaran, selama ini pondok pesantren memang ada di bawah Kementerian Agama. Tapi karena ini darurat, yang di Sidoarjo pasti kami bantu masuk,” kata Dody di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Meski begitu, Dody menilai keputusan tersebut tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas dan kajian teknis mendalam. Ia juga membuka kemungkinan pelibatan pihak swasta dalam pembiayaan proyek tersebut.
Sikap kehati-hatian datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, yang menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum memutuskan penggunaan APBN.
“Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji serius, agar kebijakan ke depan lebih adil, transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Atalia, Jumat (10/10/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menuntaskan proses hukum terlebih dahulu sebelum berbicara soal pembangunan ulang.
“Kalau memang ada unsur kelalaian dalam konstruksi, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Keadilan bagi korban lebih utama,” tegasnya.
Artikel Terkait
Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Masih Berlangsung, 65 Orang Tewas
Evakuasi Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup, 67 Korban Meninggal Dunia
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 67 Santri Wafat, Pihak Pesantren Minta Maaf, Polisi Siap Usut Tuntas
Usai Musala Ambruk, Pemerintah Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN!
Setelah 9 Hari Evakuasi, Polisi Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan
Ponpes Al Khoziny Bakal Dibangun Ulang, Tapi Menkeu Baru Tahu dari Media!