Untuk periode Juni–September 2025, TBP ditetapkan sebesar 4,00 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,50 persen di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing.
Baca Juga: Bulog Gaspol! Ribuan Titik Diserbu Beras SPHP Murah, Ritel Modern Ikut Kecipratan
Secara umum, LPS menyebut capaian strategis pada triwulan I 2025 telah memenuhi bahkan melampaui target, berkat sinergi internal lembaga.
Kini, publik menanti bagaimana rekam jejak Purbaya di LPS dapat menjadi modal sekaligus cerminan kinerjanya dalam mengelola fiskal negara sebagai Menteri Keuangan selama lima tahun ke depan. ***