Kinerja LPS Triwulan I 2025 Jadi Modal Awal Purbaya Yudhi Sadewa di Kursi Menkeu

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 9 September 2025 | 14:14 WIB
Mencermati kinerja LPS dalam periode sepanjang triwulan 1 2025, semasa kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa.  (Dok. LPS)
Mencermati kinerja LPS dalam periode sepanjang triwulan 1 2025, semasa kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. LPS)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Penunjukan ini menempatkan sosok yang sebenarnya bukan orang baru di dunia keuangan nasional.

Baca Juga: IFG Symphony Choir Raih Emas di Festival Paduan Suara Internasional di IKN

Sebelum dipercaya menjadi Menkeu, Purbaya telah menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2020, dengan masa jabatan yang sejatinya berakhir September 2025.

Kinerja Purbaya di LPS dapat terlihat dalam laporan resmi lembaga tersebut untuk triwulan I 2025.

Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan I 2025 yang dipublikasikan pada 30 Juni 2025, tercatat sejumlah capaian penting dalam fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank.

Per Maret 2025, jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.627 bank, terdiri dari 105 bank umum dan 1.522 BPR/BPRS.

Simpanan di bank umum tercatat sebesar Rp9.077,85 triliun atau tumbuh 4,7 persen (yoy), dengan jumlah rekening naik 8,3 persen menjadi 618,2 juta rekening.

Sementara itu, simpanan di BPR/BPRS mencapai Rp173,1 triliun, naik 4,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan jumlah rekening mencapai 15,6 juta.

Baca Juga: Prabowo Sebut Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata Politik Global

Dari sisi pendapatan, premi penjaminan yang diterima LPS pada triwulan I 2025 sebesar Rp8,97 triliun, tumbuh 6,53 persen dibanding periode sama tahun 2024.

Adapun penerimaan premi dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) tercatat Rp628,61 miliar.

Dalam pelaksanaan resolusi bank, LPS tidak mencatat pencabutan izin usaha bank pada triwulan I 2025.

Namun, proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang ditutup pada 2024 tetap dilanjutkan, dengan rata-rata waktu penyelesaian 12 bulan.

LPS juga mempertahankan stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X