Misteri Rp4,1 Triliun APBD Jabar: Dedi Mulyadi Temukan Perbedaan Laporan BI dan Kemendagri

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:53 WIB
Menyoroti penelusuran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal dugaan dana APBD Jabar senilai Rp4,1 triliun mengendap di bank.  (Dok. Pemprov Jabar)
Menyoroti penelusuran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal dugaan dana APBD Jabar senilai Rp4,1 triliun mengendap di bank. (Dok. Pemprov Jabar)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menelusuri perbedaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini diambil setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya dana Rp4,1 triliun milik Pemprov Jabar yang diduga mengendap di bank.

Baca Juga: Ramai Soal “Louis Vuitong” dan “Gucco”, Maman Abdurahman Akui Salah Ucap

Dedi kemudian mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokkan data dan memastikan kondisi kas daerah terkini.

Ia menyebut, berdasarkan data Kemendagri per 17 Oktober 2025, dana kas milik Pemprov Jabar hanya mencapai Rp2,6 triliun, bukan Rp4,1 triliun seperti yang disebut Purbaya.

“Data Kemendagri dengan data Pemprov sama, terhitung 17 Oktober angkanya sekitar Rp2,6 triliun,” ujar Dedi di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut tersimpan sebagai kas daerah aktif untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan, bukan deposito mengendap.

Dedi juga menegaskan, dana itu digunakan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam bentuk deposito on call yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Ia membantah keras dugaan bahwa dana tersebut “diparkir” dan tidak digunakan.

Menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya yang menyarankan agar Dedi mengecek data ke Bank Indonesia, Gubernur Jabar menilai data dari BI bersifat bulanan dan berbeda sistem pelaporan dengan Kemendagri yang mencatat secara harian melalui SIPD.

“Angka APBD ini fluktuatif. Hari ini naik, besok bisa turun karena ada pembayaran gaji dan proyek,” jelasnya.

Usai dari Kemendagri, Dedi mendatangi Bank Indonesia untuk memastikan data secara langsung. Dari hasil pertemuan, ia menemukan adanya perbedaan periode pelaporan.

BI menggunakan data per 30 September 2025, sedangkan Pemprov Jabar dan Kemendagri memiliki data real time yang terus berubah.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Harga Pupuk, Prabowo Pastikan Negara Hadir di Sawah dan Kebun

Menurut Dedi, perbedaan sistem pelaporan itulah yang menimbulkan kesalahpahaman publik soal dugaan dana mengendap di bank.

Ia pun mengusulkan agar data keuangan antara Kemendagri, Kemenkeu, dan BI disatukan untuk menghindari perbedaan angka di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X