Menkeu Purbaya Bongkar Dana Rp425 T Mengendap di BI, Sebut Jadi Biang Sulitnya Cari Kerja

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 11 September 2025 | 06:26 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya dana ratusan triliun yang mengendap di Bank Indonesia. (Dok. LPS)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya dana ratusan triliun yang mengendap di Bank Indonesia. (Dok. LPS)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa sekitar Rp425 triliun dana pemerintah selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masyarakat semakin sulit mencari pekerjaan.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kisah Pilu Sri Mulyani: Rumah Dijarah hingga Nangis Disamakan dengan Sahroni

“Ratusan triliun rupiah ini hasil pungutan pajak dan penerimaan negara lain, tapi hanya mengendap dan tidak bisa dipakai perbankan,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Purbaya menjelaskan, dana yang terlalu lama tertahan membuat sistem keuangan menjadi ‘kering’.

Dampaknya, pertumbuhan ekonomi melambat dan kesempatan kerja makin terbatas.

Baca Juga: Beli Rumah Tapak atau Rusun Lebih Murah, PPN DTP 100 Persen Diperpanjang Sri Mulyani sampai Desember 2025

“Dalam 1–2 tahun terakhir orang susah cari kerja karena ada kesalahan kebijakan di situ, baik moneter maupun fiskal,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Purbaya menyatakan akan menarik Rp200 triliun dari dana yang mengendap di BI.

Langkah ini, kata dia, sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Prabowo Bentuk 2 Badan Baru, Begini Tanggapan Sri Mulyani soal Anggaran

Dana tersebut rencananya akan ditempatkan di bank swasta agar bisa berputar, mendorong pertumbuhan kredit, membuka lapangan kerja, serta memacu perekonomian.

“Bank enggak akan mendiamkan uang itu. Mereka pasti mencari return lebih tinggi, dari situlah kredit bisa tumbuh,” jelasnya.

Perbankan Dipaksa Lebih Aktif

Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar memindahkan dana, melainkan juga mendorong perbankan agar lebih aktif menjalankan mekanisme pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X