PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Sejak Juli 2025, pemerintah resmi memperkenalkan visa cascade, sebuah kebijakan baru yang mempermudah warga negara Indonesia (WNI) bepergian ke Eropa.
Visa ini lahir dari kesepakatan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels.
Baca Juga: Es Krim Unik Jack’s Gelato Jadi Ikon Kuliner Cambridge
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aturan baru ini akan memangkas proses administrasi, mengurangi frekuensi pengajuan, serta memberi kemudahan mobilitas jangka panjang bagi WNI yang ingin masuk ke wilayah Schengen.
Dengan visa cascade, WNI yang pernah menggunakan visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini berhak mengajukan visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Artinya, pemegang visa bisa keluar-masuk kawasan Schengen berkali-kali tanpa perlu mengurus dokumen baru setiap kali bepergian.
Bagi kalangan pebisnis, kebijakan ini memberi fleksibilitas lebih besar untuk menghadiri pameran, forum dagang, hingga pertemuan investasi di Eropa.
Tingginya permintaan visa Schengen dari Indonesia juga jadi latar belakang terbitnya aturan ini.
Pada 2024, tercatat 203 ribu pengajuan dari Indonesia, menjadikannya peringkat ke-13 terbesar di dunia dan ketiga di ASEAN setelah Thailand serta Filipina.
Visa cascade berlaku di 29 negara Eropa, mulai dari Austria, Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, hingga Swiss.
Dengan fasilitas ini, diharapkan semakin banyak WNI yang bisa melakukan perjalanan wisata, riset pasar, membangun jaringan bisnis, hingga kerja sama internasional dengan lebih mudah. ***