PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, sekarang BI Checking digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
Menyadur situs resmi OJK, BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.
Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan antara lain KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
Apabila dokumen itu dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
Sedangkan apabila debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau paspor.
Lalu, juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti surat kematian atau akta kematian.
Sementara BI Checking atau SLIK OJK secara online harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat dikuasakan.
Adapun cara cek BI Checking dikutip dari laman Ojk.go.id adalah sebagai berikut :
1. Registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Selanjutnya, pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrean pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
3. Lalu, pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan.
4. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
OJK kemudian melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
Artikel Terkait
Cara Cek BI Checking Online Sendiri Mudah Banget, Apa Saja Dokumen yang Disiapkan ?
Cara Buat Podcast di Spotify untuk Menghasilkan Uang. Para Kreator dan Influencer Bisa Coba Nih
Cara Mendiagnosis Glossophobia Seperti Ini. Lewat Tanda-tanda Glossophobia dan Gejala Glossophobia
Cara Mengobati Glossophobia Anjuran Medis. Perawatan Glossophobia Tergantung Tingkat Keparahan dan Riwayat