5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;
6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
Semoga bermanfaat, sob.
(*)
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Vaksin Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah. Bagaimana Aturan untuk Jemaah Haji?
6 Cara Menanggapi Hadiah yang Tidak Anda Sukai
Cara Menggunakan Fitur Baru Instagram Notes yang Lagi Viral
Link Pendaftaran Pelatihan Karya Tulis Ilmiah 2022 Penghulu dan Penyuluh Agama ! Dibuka 15-20 Desember 2022