Cara Daftar Haji Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag yang Baru Dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Kamis, 15 Desember 2022 | 19:31 WIB
Pusaka Kemenag Super Apps (Kemenag.go.id)
Pusaka Kemenag Super Apps (Kemenag.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM - Haji merupakan rukun Islam kelima. Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan

Seiring perkembangan teknologi, pelayanan pendaftaran haji bisa dilakukan secara online.

Terbaru, Kementerian Agama baru saja merilis sebuah aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan, yakni Pusaka Kemenag Super Apps.

Aplikasi ini dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas bertepatan puncak peringatan Hari Guru Nasional, 20 November 2022.

Aplikasi dirilis di hadapan ratusan guru madrasah berprestasi, inovatif, dan berdedikasi dari berbagai daerah di Indonesia. 

Mengenal Aplikasi Pusaka Kemenag

Dilihat dari aplikasinya, ada lima layanan publik yang sudah tersaji dalam aplikasi ini, yaitu pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.

Selain itu, tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu.

Ada informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.

Salah satu layanan publik yang banyak berhubungan dengan masyarakat adalah pendaftaran haji.

Bagaimana cara pendaftaran haji melalui Pusaka Kemenag, berikut tahapannya seperti dilansir laman Kemenag.go.id :

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X