Para musisi kini terbagi dalam dua kubu terkait metode pembayaran, yaitu direct license dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Rahasia Kratom, Tanaman Asal Indonesia yang Laris di Pasar Amerika
-
Direct license memungkinkan penyanyi membayar royalti langsung ke pencipta lagu tanpa melalui perantara.
-
Pembayaran melalui LMKN diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan mewajibkan pembayaran melalui lembaga resmi.
Sejak 2024, LMKN telah menolak sistem direct license, dengan alasan bahwa metode tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. ***