Para musisi kini terbagi dalam dua kubu terkait metode pembayaran, yaitu direct license dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Rahasia Kratom, Tanaman Asal Indonesia yang Laris di Pasar Amerika
-
Direct license memungkinkan penyanyi membayar royalti langsung ke pencipta lagu tanpa melalui perantara.
-
Pembayaran melalui LMKN diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan mewajibkan pembayaran melalui lembaga resmi.
Sejak 2024, LMKN telah menolak sistem direct license, dengan alasan bahwa metode tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Fanny Soegi Ungkap Masalah Royalti Lagu 'Asmalibrasi' dengan Soegi Bornean
Begini Cara Mengelola Royalti Musik, Berkaca dari Kasus Fanny Soegi dan Soegi Bornean
Agnez Mo Dituduh Langgar Royalti Lagu 'Bilang Saja', Kini Artis Internasional Itu Digugat ke Pengadilan Niaga
Keenan Nasution Tolak Royalti Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Bongkar Alasan di Baliknya
Tak Disangka, Ini Nominal Royalti Lagu Ciptaannya yang Diterima Denny Chasmala dari Reza Artamevia
Lagu Kamulah Satu-satunya Masih Populer, Istri Mendiang Erwin Prasetya Terima Royalti Rp 75 Juta dari Dewa 19