Namun, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan revisi peraturan gubernur (Pergub) untuk memperjelas kriteria penerima bantuan.
Baca Juga: Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Tragedi Jeju Air
Ia menekankan bahwa warga yang mampu secara ekonomi seharusnya terdaftar dalam segmen JKN mandiri.
"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya menjadi peserta JKN mandiri, bukan dibiayai pemerintah," tegas Teguh.
Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah memulai penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Penataan ini bertujuan memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang tercakup dalam segmen ini.
Proses ini melibatkan validasi data dengan KTP Jakarta serta persetujuan peserta untuk dirawat di kelas 3.
"Kami tengah memastikan data penerima PBI APBD lebih valid agar tidak ada kesalahan di masa mendatang," tambah Ani.
Biaya yang Ditanggung Negara
Jika Harvey dan Sandra terdaftar sejak 2018, dengan iuran awal sebesar Rp23 ribu per bulan yang kemudian naik menjadi Rp42 ribu pada Agustus 2024, negara telah menanggung biaya sebesar kurang lebih Rp6 juta untuk kepesertaan mereka hingga Desember 2024.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali memperkenalkan program JKN mandiri kepada warga yang mampu secara finansial.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat seperti Harvey dan Sandra untuk beralih ke segmen peserta mandiri, sehingga bantuan pemerintah dapat lebih difokuskan pada mereka yang benar-benar membutuhkan. ***