Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 26 Juni 2025 | 07:05 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Instagram @ridwankamil)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Instagram @ridwankamil)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi mengajukan gugatan balik terhadap model Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Terjatuh ke Jurang 200 Meter, Pendaki Asal Brasil Dievakuasi dari Gunung Rinjani

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa gugatan itu mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar, yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, hingga kehilangan pendapatan.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, melainkan kampanye penghancuran reputasi secara masif di ruang publik,” ujar Muslim dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu, 25 Juni 2025.

Gugatan balik (rekonvensi) tersebut dimuat dalam dokumen jawaban atas gugatan Lisa Mariana dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Masih Buron

Dokumen itu telah diunggah melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada hari yang sama.

Dalam dokumen yang diajukan ke majelis hakim, Lisa dituding melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA,” jelas Muslim.

Ia juga menyebut bahwa Lisa secara berulang menyebarkan informasi yang keliru di berbagai platform digital.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Fake BTS, Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing di Jakarta

Karena itu, tim hukum meminta hakim memerintahkan Lisa untuk menghapus seluruh unggahan yang dinilai memfitnah dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Kami meminta majelis hakim menghukum LM (Lisa Mariana) untuk melakukan take-down atas seluruh unggahan yang bersifat fitnah di media sosial serta menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” lanjutnya.

Muslim menegaskan, gugatan ini penting demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan nama baik tokoh publik demi kepentingan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X