PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi mengajukan gugatan balik terhadap model Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: Terjatuh ke Jurang 200 Meter, Pendaki Asal Brasil Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa gugatan itu mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar, yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, hingga kehilangan pendapatan.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, melainkan kampanye penghancuran reputasi secara masif di ruang publik,” ujar Muslim dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu, 25 Juni 2025.
Gugatan balik (rekonvensi) tersebut dimuat dalam dokumen jawaban atas gugatan Lisa Mariana dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen itu telah diunggah melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada hari yang sama.
Dalam dokumen yang diajukan ke majelis hakim, Lisa dituding melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA,” jelas Muslim.
Ia juga menyebut bahwa Lisa secara berulang menyebarkan informasi yang keliru di berbagai platform digital.
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Fake BTS, Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing di Jakarta
Karena itu, tim hukum meminta hakim memerintahkan Lisa untuk menghapus seluruh unggahan yang dinilai memfitnah dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami meminta majelis hakim menghukum LM (Lisa Mariana) untuk melakukan take-down atas seluruh unggahan yang bersifat fitnah di media sosial serta menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” lanjutnya.
Muslim menegaskan, gugatan ini penting demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan nama baik tokoh publik demi kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
Isi Pertemuan Pertama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diungkap, Kuasa Hukum Singgung Nama Tuhan: Hanya Mereka yang Tahu
Ayu Aulia Ungkap Kondisi Ekonomi Lisa Mariana, Ternyata Rumah Hampir Roboh, Biaya Persalinan Diduga Ditanggung Ridwan Kamil
Lisa Mariana Akui Komunikasi Intens dengan Ridwan Kamil, Termasuk Video Call Berbau Dewasa
Jejak Dugaan Skandal Lisa Mariana-Ridwan Kamil, Bertemu di Palembang, Klaim Hamil dan Tuntut Nafkah
Lisa Mariana Tegaskan Putrinya Hasil Hubungan dengan Ridwan Kamil, Hal Ini yang Dituntutnya dari Mantan Gubernur Jabar Tersebut
Lisa Mariana Beberkan Awal Kedekatan dengan Ridwan Kamil dan Janji Rp50 Juta