DPR Dukung Agnez Mo dalam Kasus Royalti Lagu Bilang Saja, Putusan Denda Rp1,5 Miliar Dinilai Salahi Aturan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 06:05 WIB
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja.  (Instagram @agnezmo)
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (Instagram @agnezmo)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penyanyi Agnez Mo mendapat dukungan dari DPR RI terkait polemik tuntutan royalti atas lagu Bilang Saja.

Dalam perkara tersebut, Agnez dijatuhi putusan membayar denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, berdasarkan gugatan dari pencipta lagu, Ari Bias.

Baca Juga: Seskab Teddy Dampingi Prabowo Bertemu Putin, Kenang Momen saat Prabowo Masih Menhan dan Presiden Terpilih

Komisi III DPR RI menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

“Kami meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di PN Jakarta Pusat dalam perkara No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta/2024,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Prabowo Beri Keris, Vladimir Putin Hadiahkan Pedang dan Buku dalam Momen Akrab di Rusia

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tertutup yang dihadiri perwakilan dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, serta perwakilan Agnez Mo.

Dari pihak Agnez hadir Wawan, sementara dari kalangan musisi tampak Tantri Syalindri (vokalis Kotak) turut mendampingi.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa pemeriksaan dan putusan terhadap Agnez diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung agar segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, guna mencegah terulangnya kegaduhan serupa yang dapat merugikan para pelaku seni.

Sementara itu, perwakilan Agnez menegaskan bahwa pihaknya akan tetap patuh pada proses hukum.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

“Mbak Agnez sebagai warga negara tetap tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan sesuai prosedur,” ujar Wawan.

Ia berharap proses hukum ini dapat memberi hasil yang adil, tidak hanya bagi Agnez Mo, tetapi juga seluruh insan industri hiburan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X