3. Penyitaan dan Pengembalian Uang Rp2,5 Miliar
Dalam penyelidikan, Polri menyita uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah pendataan selesai.
“Barang bukti sebesar Rp2,5 miliar akan kami kembalikan kepada pihak yang berhak,” ujar Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, 2 Januari 2025.
Baca Juga: Krisis Politik Korea Selatan: Penyelidik Gagal Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol
4. Korban dan Langkah Selanjutnya
Sebanyak 45 korban pemerasan telah teridentifikasi.
Polisi juga memeriksa 18 anggota yang terlibat, termasuk dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Lima di antaranya sudah menjalani persidangan.
Polri berkomitmen memberi sanksi tegas kepada oknum yang melanggar hukum, sekaligus memastikan pengembalian uang kepada para korban demi memulihkan citra institusi.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan integritas kepolisian.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di tubuh institusi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Wah! Komisioner Bawaslu Medan Ditahan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Caleg
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL
3 Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi terhadap Siswa SMK di Semarang, Menteri HAM Ungkap Kondisi Siswa yang Tewas
Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Pontianak, Begini Hasil Analisa Polisi dari Barang Bukti yang Didapatkan
Kasus-Kasus Kriminal yang Menghebohkan 2024: Pemerasan oleh Oknum Polisi di Acara DWP, Pembunuhan Anak Artis, dan Skandal J*di Online Komdigi
Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan Dana Warga dan Publik, Dua Anggota Dipecat