Bagaimana Nasib Uang WNA Penonton DWP yang Diperas Polisi? Begini Kronologi, Mutasi, dan Proses Pengembalian Rp2,5 Miliar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:29 WIB
Suasana Djakarta Warehouse Project. (instagram.com @djakartawarehouseproject)
Suasana Djakarta Warehouse Project. (instagram.com @djakartawarehouseproject)

3. Penyitaan dan Pengembalian Uang Rp2,5 Miliar

Dalam penyelidikan, Polri menyita uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah pendataan selesai.

“Barang bukti sebesar Rp2,5 miliar akan kami kembalikan kepada pihak yang berhak,” ujar Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, 2 Januari 2025.

Baca Juga: Krisis Politik Korea Selatan: Penyelidik Gagal Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

4. Korban dan Langkah Selanjutnya

Sebanyak 45 korban pemerasan telah teridentifikasi.

Polisi juga memeriksa 18 anggota yang terlibat, termasuk dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Lima di antaranya sudah menjalani persidangan.

Polri berkomitmen memberi sanksi tegas kepada oknum yang melanggar hukum, sekaligus memastikan pengembalian uang kepada para korban demi memulihkan citra institusi.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan integritas kepolisian.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di tubuh institusi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X