Wah! Komisioner Bawaslu Medan Ditahan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Caleg

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Jumat, 17 November 2023 | 12:59 WIB
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Azlansyah Hasibuan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut bersama dua orang lainnya di Hotel JW Marriott Medan, pada Selasa malam (14/11/2023). (Istimewa)
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Azlansyah Hasibuan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut bersama dua orang lainnya di Hotel JW Marriott Medan, pada Selasa malam (14/11/2023). (Istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Pada Jumat, 17 November 2023, Polda Sumut menetapkan Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32), dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap (29) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait kelengkapan administratif persyaratan menjadi calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Baca Juga: Kabar Gembira Denise Chariesta Melahirkan Putra Pertama, Ayah Biologis Bayi Diungkap ke Publik, Nama Jill Gladys Terseret

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2023," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Azlansyah Hasibuan berperan sebagai penerima uang dari korban.

Baca Juga: Kehamilan Cesen dan Dinamika Terkini dengan Marshel Widianto, Terlihat Hidup Rukun Ternyata Pernah Ribut Besar Lho

Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagai perantara dalam pemerasan.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Polda Sumut pada Selasa, 14 November di salah satu hotel di Kota Medan.

Indra Gunawan, yang juga diamankan bersama kedua tersangka, dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Memukau! Aura Kasih Memukau dengan Penampilan Seperti Pengantin Sunda

Dia hanya mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang.

"Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp25 juta. Uang ini diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," tambah Hadi.

Baca Juga: Profil Singkat BMTH, Bang asal Inggris yang Konsernya di Ancol Dihentikan

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHP.

Azlansyah Hasibuan, yang baru dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan tiga bulan yang lalu, kini terjerat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan. Ia menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X