Bagaimana Nasib Uang WNA Penonton DWP yang Diperas Polisi? Begini Kronologi, Mutasi, dan Proses Pengembalian Rp2,5 Miliar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:29 WIB
Suasana Djakarta Warehouse Project. (instagram.com @djakartawarehouseproject)
Suasana Djakarta Warehouse Project. (instagram.com @djakartawarehouseproject)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dugaan pemerasan oleh sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencuri perhatian publik.

Kasus ini tidak hanya berujung pada mutasi puluhan polisi tetapi juga mengungkap praktik pemerasan yang memalukan.

Baca Juga: Penembakan Pemilik Rental Mobil Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Penggelapan Rental Mobil Terbesar di Indonesia

Berikut rangkuman kronologi, tindakan Polri, dan nasib uang hasil kejahatan senilai Rp2,5 miliar.

1. Kronologi Kasus Pemerasan

Pemerasan terjadi saat DWP 2024 berlangsung.

Oknum polisi diduga menekan WNA dengan ancaman keterlibatan dalam kasus narkoba.

Uang sejumlah Rp2,5 miliar pun diperas dari korban untuk menghindari proses hukum.

Mengetahui kasus ini, Polri langsung bertindak tegas. Sebanyak 34 anggota Ditresnarkoba dimutasi, dan beberapa menjalani pemeriksaan di Divisi Propam.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tolak Hapus Presidential Threshold, Begini Alasannya

2. Mutasi dan Tindakan Polri

Pada 30 Desember 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi mutasi besar-besaran di Ditresnarkoba.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Donald Simanjuntak, dicopot dan digantikan Kombes Pol Ahmad David.

Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP/2024.

Selain mutasi, 34 personel Ditresnarkoba dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X