PONTIANAKGLOBE.COM - Bagaimana cara melaporkan berita hoax ? Ternyata caranya mudah loh Sobat Globe.
Tak ditampik, terkadang masih saja ada informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah hoax atau hoaks yang disebarkan oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab.
Jika tidak berhati-hati, siapapun bisa menjadi korban hoaks dan ikut menyebarkan informasi palsu itu.
Lalu, bagaimana cara melaporkan berita hoax ?
Dikutip Pontianakglobe dari laman resmi Kominfo, pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link.
Kemudian, mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi.
Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2023 Lewat Link https://pandang.istanapresiden.go.id
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan konten yang tergolong konten negatif antara lain, pornografi, SARA, penipuan atau perdagangan ilegal, narkoba, perjudian dan radikalisme.
Selain itu, informasi yang diungkap akun Twitter Indonesia Baik @GPRindonesia juga menyebut konten yang termasuk konten negatif seperti kekerasan, kekerasan anak, malware dan phising serta pelanggaran kekayaan intelektual.
Apa itu Hoax ?
Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong.
Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong.
Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya.