ragam

Syarat Mengurus STNK Hilang Ternyata Harus Bawa Sejumlah Dokumen Sob. Jangan Lupa Saat Urus STNK Duplikat Ya

Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:58 WIB
Ilustrasi pelayanan STNK hilang di Samsat Sleman. (Samsat Sleman)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, kami hadirkan info syarat mengurus STNK hilang di dalam artikel ini.

Jika STNK kendaraan hilang, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan STNK duplikat di kantor Samsat yang menerbitkan STNK itu.  

Sebagai informasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor secara lengkap.

Oh ya, untuk mengurus STNK hilang dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait.

Setelah itu perihal kehilangan diiklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak.

Baca Juga: Syarat Mengurus SKCK Baru atau Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi

Syarat Mengurus STNK Hilang

Dilansir laman Samsat Sleman, sebelum datang ke samsat untuk mengurus duplikat STNK tentu pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

  1. E KTP  Pemilik Kendaraan
  2. BPKB asli ( Jika BPKB masih sebagai agunan, lampirkan Surat keterangan sebagai jaminan dari bank/leasing dan fotocopi BPKB)
  3. Laporan Kehilangan dari Polsek 
  4. Bukti Iklan di Koran dan Radio
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat untuk Cek fisik

Biaya Duplikat STNK

Untuk mengurus duplikat STNK tentunya ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan adalah untuk membayar PBNP STNK sebesar Rp.100.000,- untuk kendaraan roda 2/sepeda motor dan sebesar Rp.200.000 untuk kendaraan roda 4/mobil.

Jika kendaraan sudah memasuki bulan jatuh tempo atau ada tunggakan pajak yang belum dibayar, maka  tagihan pajak tersebut harus dibayar sekalian oleh pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan dapat meminta informasi biaya yang harus dibayarkan kepada petugas di loket. Pembayaran dilayani secara tunai maupun nontunai dengan EDC dan Scan QRIS.

(Bima Kresna)

Tags

Terkini