Di pemerintahan, auditor hukum dapat berfungsi di inspektorat, sementara di perusahaan bisa menjadi internal auditor.
Baca Juga: Anggota Polres Sintang Jadi Korban Penusukan di Sintang, Begini Kronologinya
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat ASAHI, Prof Jimly Asshiddiqie, berharap kehadiran profesi auditor hukum dapat memperluas dunia profesi hukum di Indonesia.
Dengan keberadaan auditor hukum, diharapkan ada upaya pencegahan sebelum masalah hukum terjadi, serta melakukan audit baik sebelum maupun setelah peristiwa hukum. ***