PONTIANAKGLOBE.COM – Banyak sobat Globe yang masih bertanya apa perbedaan PNS dan PPPK.
Pertanyaan ini kian marak muncul lantaran pemerintah mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan.
Lantas apa saja yang membedakan keduanya ini? berikut ini ulasan lengkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Perlu digaris bawahi PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Akan tetapi PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Baca Juga: Inilah Dia Penyebab Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023 Tidak Bisa Diikuti Secara Bersamaan, Cek Sob!