pontianak-insights

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Tim Pemadam sedang ,melakukan pemadaman Karhutla di salah satu lokasi di Mempawah. (BPBD Prov. Kalbar)

OPINI: Agustinus, S. Pd., C. Neg., C. TMP, CPL.

​Instruksi Presiden kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memicu polemik baru.

Berdalih kondisi darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pemerintah pusat terkesan mengambil langkah tergesa-gesa.

Sayangnya, rencana pencabutan ini tak hanya menyasar pihak yang salah, tetapi juga menabrak tatanan hukum administrasi negara.

Ada dua persoalan mendasar mengapa instruksi pencabutan Perda tersebut harus ditinjau ulang secara kritis.

Pertama, Cacat Hukum dan Mengangkangi Putusan MK

Secara tata hukum, sebuah Peraturan Daerah yang dibentuk bersama oleh Gubernur dan DPRD tidak bisa begitu saja digugurkan lewat instruksi lisan atau surat arahan eksekutif pusat.

Berdasarkan asas contrarius actus yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022, pencabutan Perda wajib melalui proses legislasi resmi yang melibatkan persetujuan DPRD.

Lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 telah mencabut kewenangan Pemerintah Pusat (Mendagri maupun Presiden) untuk membatalkan Perda secara sepihak.

Pembatalan Perda oleh eksekutif pusat telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Jika pemerintah keberatan, jalur hukum yang sah satu-satunya adalah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Tanpa prosedur ini, wacana pencabutan Perda No. 1/2022 jelas cacat hukum dan batal demi hukum.

​Kedua, Salah Sasaran dan Menolak Realita Data
Menuding Perda No. 1/2022 sebagai biang kerok Karhutla adalah bentuk kekeliruan analisis data di lapangan.

Perda ini hadir bukan untuk membebaskan pembakaran lahan secara liar, melainkan memperketat dan mengendalikan tradisi perladangan rakyat.

Di dalam Perda tersebut diatur secara tegas:
​Pembakaran hanya boleh dilakukan di lahan tanah mineral dan dilarang keras di lahan gambut.
​Luas lahan dibatasi maksimal 2 hektare per KK untuk kebutuhan pangan keluarga (bauma).

Halaman:

Tags

Terkini

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB