pontianak-insights

Dugaan Pelecehan Seksual, Bareskrim Tetapkan Pendakwah Kondang Jadi Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 | 18:02 WIB
Ustaz SAM jadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada 5 orang santri. (Dok. Instagram/ahmad_almisry2)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 415 jo 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

Halaman:

Tags

Terkini