PONTIANAKGLOBE.COM, PAGAR ALAM -- Sorotan publik kini mengarah pada kasus yang menimpa mahasiswi berinisial RA (24), korban dugaan pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos di Pagar Alam berinisial UB (35), yang kini telah berstatus tersangka.
Di tengah upayanya mencari keadilan, RA justru ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Kondisi ini memicu kemarahan warganet hingga berujung aksi protes di depan Kantor Pos Pagar Alam.
Baca Juga: Bukan Torpedo! Polisi Ungkap Fakta di Balik Temuan Viral
Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam pada Minggu, 5 April 2026. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan, di antaranya “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual,” “Korban kok tersangka,” serta “Pecat pelaku! Keadilan untuk korban.”
Aksi ini bertujuan mendesak kejelasan serta transparansi dari pihak Kantor Pos terkait status UB yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus mengawal proses hukum yang dinilai janggal.
Kasus ini bermula saat RA yang tengah menjalani magang melaporkan dugaan pelecehan ke polisi pada 8 Desember 2025. Ia mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari UB pada 30 November 2025 di ruang brankas kantor.
Dalam laporannya, RA menyebut sempat dipaksa untuk dirangkul, dicium, hingga mengalami kontak fisik yang tidak diinginkan. Atas peristiwa itu, UB kemudian dijerat dengan pasal pencabulan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, situasi berbalik ketika UB melaporkan RA. Ia menuding korban telah melanggar privasi dengan mengakses ponselnya tanpa izin dan menyebarkan isi galeri.
Baca Juga: Macet Parah Berakhir, Distribusi BBM Kembali Jalan
Laporan tersebut berujung pada penetapan RA sebagai tersangka pada 25 Maret 2026, dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Kasus ini pun menuai polemik luas, terutama terkait posisi korban yang justru terjerat hukum, sehingga memicu perdebatan publik mengenai keadilan dan perlindungan bagi korban pelecehan.***