PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam dengan menangkap dua orang dari jajaran manajemen kelab malam Whiterabit di Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim pada Kamis (26/3/2026), yang memperlihatkan proses pengamanan terhadap pihak manajemen kelab tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pada 17 Maret 2026.
Baca Juga: Comeback Elkan Baggott, Bawa Angin Segar di Era Baru Timnas
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterlibatan dua sosok penting dalam operasional kelab, yakni Yaser Leopold Talatahu dan Alex Kurniawan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan diperoleh keterangan terdapat keterlibatan pihak manajemen," kata Eko sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, pada Kamis (26/3/2026).
Dalam perannya, Yaser diduga memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu melalui pelayan. Sementara Alex disebut berperan menjamin keamanan praktik tersebut agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, Alex juga diduga memberikan arahan kepada karyawan terkait aktivitas tersebut, termasuk dalam sebuah pertemuan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
"Berbekal informasi itu, penyidik kemudian menangkap Yaser di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Maret 2026 sore," ungkap Eko.
Sementara itu, Alex diamankan di kediamannya di Serpong Utara sekitar pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Alex mengakui bahwa praktik penjualan narkotika di kelab malam miliknya telah berlangsung sejak tahun 2024. Ia juga diduga sengaja membiarkan praktik tersebut untuk menarik lebih banyak pengunjung.
"Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya Narkotika di White Rabbit di kordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama KOKO," terangnya.
Baca Juga: Mahfud Blak-blakan: KPK Manfaatkan Opini Publik untuk Lawan Tekanan
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan lima orang, mulai dari pelayan hingga bandar narkoba.
Menariknya, kelab malam tersebut bukan pertama kali tersandung kasus serupa. Pada 7 Oktober 2025, lokasi yang sama juga pernah digerebek polisi.