PONTIANAKGLOBE.COM, JAKAERA -- Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh pihak Jokowi.
Adapun 12 nama yang dilaporkan antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Untuk saat ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengumumkan bahwa kedelapan tersangka tersebut sudah dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal berbeda. Klaster pertama terdiri atas Eggie Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Dama Haris Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Respons Keras Mahfud MD soal Sikap Prabowo: Siap Tanggung Boleh, Tapi Mekanisme Harus Dibongkar
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian dua klaster tersebut berdasarkan pada peran masing-masing tersangka dalam penyebaran dan manipulasi dokumen.
“Penentuan klaster berdasarkan fakta hasil penyidikan, sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (7/11/2025).
“Hal itu akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh para tersangka,” lanjutnya.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut, termasuk mantan Menteri Roy Suryo. Penahanan akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Tentunya kami akan mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka. Kami berharap mereka bisa memenuhi panggilan agar haknya sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi dapat terpenuhi,” tutur Iman.
Baca Juga: KPK Bongkar Skema Fee Proyek Jalan, Uang Mengalir ke Abdul Wahid
Dari total 12 nama yang dilaporkan oleh Jokowi, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan.
“Mengenai 12 orang yang dilaporkan, kami menetapkan delapan tersangka berdasarkan fakta hukum yang ada. Proses penyidikan masih terus berjalan dan bisa saja berkembang,” ujar Iman.
Diketahui, laporan kasus ini dilayangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu yang sempat viral di media sosial.***