PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring dan Pencegahan KPK sebagai langkah memperkuat tata kelola program agar berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Siang Terik, Malam Petir! BMKG Ingatkan Cuaca Pancaroba Bisa Picu Hujan Ekstrem
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan MBG di lapangan.
“Saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
“Dari kajian itu nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait,” tambahnya.
Budi menegaskan, fokus utama kajian adalah memastikan mekanisme pengawasan dan distribusi makanan bergizi bagi anak-anak berjalan sesuai standar.
“Kami berharap rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti agar tata kelola, mekanisme, maupun proses distribusi program MBG berjalan efektif,” katanya.
Menurutnya, tujuan akhir dari kajian ini adalah menjamin kualitas makanan yang diterima anak-anak agar benar-benar bergizi dan layak konsumsi.
Dalam proses kajian, KPK melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan MBG di lapangan.
Tim kajian akan melakukan wawancara, observasi, dan pengumpulan data langsung untuk memetakan potensi kendala dan peluang perbaikan.
“Stakeholder-stakeholder yang terlibat dalam MBG tentu akan diobservasi. Kami lakukan wawancara, cari tahu, dan dalami kendala-kendala di lapangan seperti apa, sehingga kami bisa merumuskan catatan untuk perbaikan ke depannya,” tutur Budi.
Baca Juga: Maruarar Sirait Pastikan Bunga Rumah Subsidi Aman, Begini Dukungan Menkeu Purbaya
Kajian ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendukung keberhasilan program pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Sebelumnya, KPK telah menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).