PONTIANAK GLOBE – Pemerintah Indonesia kian gencar mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik dengan dukungan produksi bahan baku dan pabrik komponen energi listrik di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Dalam kegiatan “Electric Vehicle – Funday” yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik.
1. Hemat
Secara keseharian, bisa lebih irit 75% dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100.000 sehari, ini Rp25.000 saja sudah cukup. Berdasarkan hitungan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik.
Dengan harga listrik per kWh Rp1.444 atau dibulatkan Rp 1.500 adalah 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp1.700 berarti penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-Rp21.000.
"Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour kWh bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer," kata Budi dikutip Pontianak Globe, Selasa (22 November 2022).
2. Fasilitas pengisian daya.
Dengan tinggi pemakaian listrik maka pemerintah menjamin menyediakan fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sewaktu-waktu kehabisan daya di perjalanan.
Menhub mengusulkan kepada instansi terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di manapun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama," papar dia.
3. Ramah lingkungan.
Penggunaan kendaraan listrik bebas polusi udara. "Negara tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka," ucapnya.
Namun demikian, Budi Karya mengutarakan pemerintah terus mendorong adanya penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal seperti bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online).
Maka dari itu, lanjut Budi, pemerintah serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Artikel Terkait
Wuling Latih 300 Calon Pengemudi Mobil Listrik Jelang G20 Bali