opini

Menelisik Fenomena Sengketa Tanah dan Bangunan Gedung Pancasila Kabupaten Bengkayang

Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:37 WIB
Krisantus Heru Siswanto (Dok. Pontianak Globe)

Oleh: KRISANTUS HERU ST

PONTIANAKGLOBE.COM -- Beberapa hari ini Cerdas Demokrasi Indonesia (CDI) tertarik untuk menelisik suatu fenomena persengketaan objek tanah dan bangunan Gedung Pancasila Kabupaten Bengkayang.

Dimana para pihak mengklaim atas kepemilikan yang sah antara Ahli Waris, Pemda Bengkayang dan Yayasan, sebagaimana diberitakan di beberapa media daerah.

Sebagai Lembaga CDI mencoba mengumpulkan data data yang ada dan tersebar di media sosial dan data-data yang ada dalam pemberitaan.

Sehingga penelisikan CDI dapat tergambarkan untuk pencerahan dan untuk mendudukan kedudukan hukum sebenarnya melalui penelisikan Lembaga Cerdas Demokrasi Indonesia (CDI).

Bahwa data-data yang didapat dari pantau CDI, bahwa Pemda Bengkayang, memilki Surat Ketrangan Agraria KET/SBS/1985 Tanggal 1 Maret 1985, berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dan Surat Pernyataan Bupati Bengkayang Nomor 900/../DPPKAD-D/VI/2010 serta Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Hibah Barang Milik Faerah Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sedangkan data-data yang dimilki oleh Ahli Waris berupa Huurovereenkomst dan Surat Keterangan Tanah Nomor 06/HO/SKD/1931, yang dapt ditelusuri CDI.

Huurovereenkomst adalah Surat Keterangan Tanah pada jaman Swapraja yang diberikan kepada Rakyat yang memohonkan kepada pemerintah saat itu untuk dikuasai tanpa membayar sewa asalkan tanah tersebut tidak dikuasai orang lain.

Bukti ini juga termasuk dalam putusan pengadilan negeri Sambas 1985, PT Pontianak 1986 dan Mahkamah Agung 1987; Perjanjian sewa tanah 6 September 1947 antara pemilik dan Jong Thin Fung dengan maksud untuk mendirikan sekolah Cina, dikumen ini juga bagian dari bukti pada putusan Pengadilan negeri Sambas 1985, PT Pontianak 1986 dan Mahkamah Agung 1987; Putusan PN Singkawang Nomor : 11/Pts/Pdt.G/1985/PN.SKW.

Berdasarkan sejarahnya Kabupaten Bengkayang adalah salah satu Kecamatan yang berada dalam wilayah kabupaten Sambas, dan pada 20 April 1999 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, maka bengkayang secara resmi terbentuk dan menjalankan pemerintahannya sendiri.

Berdasarkan data yang ada dalam penelisikan CDI maka CDI mencoba membuat isu hukum hipotesis hukum berdasarkan gambaran kejadian berdasarkan tahun yang berjalan.

Apakah Putusan dari Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Singkawang, PT Pontianak, Mahkamah Agung memilki kekuatan hukum?

Apakah saat putusan tersebut terjadi wilayah kabupaten Bengkayang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas dan Singkawang?

Dalam bentuk surat apakah Hibah Tanah dan bangunan yang diberikan oleh pemerintahan daerah kepada pihak lain ?

Apa saja prosedur Hibah Aset Daerah dari Pemerintahan Daerah ke pihak lain atau subjek hukum lainnya?

Halaman:

Tags

Terkini