Role Model Perdamaian, Desa Mekarsari Kubu Raya Dinobatkan Desa Konstitusi

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Senin, 14 November 2022 | 13:34 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat menandatangani prasasti pengukuhan Desa Mekarsari sebagai Desa Konstitusi didampingi Gubernur Sutarmidji, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko  (Foto: Humas Pemprov Kalbar)
Ketua MK Anwar Usman saat menandatangani prasasti pengukuhan Desa Mekarsari sebagai Desa Konstitusi didampingi Gubernur Sutarmidji, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko (Foto: Humas Pemprov Kalbar)

PONTIANAKGLOBE -- Mahkamah Konstitusi (MK) menobatkan Desa Mekarsari di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat sebagai desa konsitusi karena role model penerapan nilai-nilai konstitusi.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari beragam suku dapat hidup berdampingan secara damai, menjaga dan mempertahankan toleransi, di atas fundamen keinginan bersama untuk maju, membangun, mengembangkan peri kehidupan desa yang lebih baik dan  bermartabat.

"Dalam konteks kekinian Warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari warga dengan latar etnik dan suku beragam, yang merasa senasib dan sepenanggungan," kata Anwar dari siaran pers MK dikutip Pontianak Globe, Senin (14 November 2022).

Hal itu disampaikannya di Balai Desa Mekar Sari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dia mengatakan pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari ikhtiar MK dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi.

Selain itu, Desa Mekarsari dipertemukan oleh cita-cita yang sama, yaitu terwujudnya kedamaian dan ketenteraman, menjadi identitas dan entitas sekaligus mampu mempercepat terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi.

"Dengan merujuk pada bentangan historis pembentukan Desa Mekar Sari, patutlah Desa Mekar Sari kita sebut sebagai Desa Perdamaian,” ujar Anwar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pemprov Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X