PONTIANAKGLOBE -- Bursa Efek Indonesia berharap penambahan galeri investasi memperkuat literasi pasar modal kepada para guru di Kalimantan Barat selain mencegah investasi bodong juga dapat menyumbang jumlah investor pasar modal di Tanah Air.
Selain mendekatkan keterjangkauan investor baru dengan pasar modal melalui program literasi dan galeri investasi, BEI ingin para pendidik atau guru membantu mengawasi peredaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Oleh karena itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjajaki program literasi pasar modal kepada pasar guru di Kalbar dengan program literasi dan inklusi pasar modal meresmikan Galeri Investasi (GI) BEI Universitas Tanjungpura dan GI BEI Universitas Nahdahtul Ulama di Pontianak pada Kamis (9 Februari 2023).
Tidak hanya itu, hadir PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia.
Hadir juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Rektor Untan Garuda Wiko.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan Pencanangan Literasi serta Inklusi Pasar Modal kepada 1000 Guru di Kalbar dan Peresmian Galeri Investasi BEI Universitas Tanjungpura dan Nahdahtul Ulama di Pontianak adalah bentuk komitmen BEI meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya melakukan investasi untuk masa depan yang lebih baik.
"Kami berharap masyarakat Kalbar lebih mengenal dan memanfaatkan pasar modal untuk meningkatkan kesejahteraan serta ketahanan ekonomi masyarakat Kalbar," kata Iman Rachman disela di gedung Perpustakaan Untan.
BEI juga, kata Iman, ingin memerangi investasi ilegal atau bodong, dan modus-modus penipuan investasi lainnya yang sangat marak terjadi belakangan ini. Dengan pembekalan literasi keuangan, menurutnya, masyarakat Kalbat tidak terjebak dalam iming-iming atau rayuan investasi ilegal.