kalbar-kita

DJP Kalbar Kirim JP ke Kejari Sanggau Kurang Setor Pajak Rp2,24 Miliar.

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:08 WIB
Kanwil DJP Kalbar menyerahkan JP ke Kejari Sanggau karena kurang bayar pajak senilai Rp2,24 miliar. (Sumber ilustrasi: PIxabay)

PONTIANAKGLOBE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima tersangka JP, Direktur CV SL dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Barat yang diduga tidak menyetorkan pajak terpotong senilai Rp2,24 Miliar kurun Februari 2018-Desember 2018.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengatakan dengan perbuatannya tersebut, JP terancam pidana kurungan minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun penjara dan dijatuhi denda paling sedikit 2 kali total pajak terutang atau kurang pajak.

"Paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar. JP diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu masa Februari 2018-Desember 2018. Akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian Rp2,24 Miliar," kata Kurniawan Nizar dari siaran pers dikutip Pontianak Globe, Selasa (17 Januari 2023).

Pasal yang disangkakan oleh DJP Kalbar kepada JP adalah Pasal 39 ayat 1 huruf (i) UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Kurniawan menjelaskan penyerahan JP kepada Kejari Sanggau setelah pihaknya menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Sebelumnya, lanjut dia, DJP melakukan langkah-langkah sesuai prosedur mengendepankan asas ultimum remedium kepada JP.

Kanwil DJP Kalbar melalui KPP Pratama Sanggau mengimbau dan memeriksa JP terkait pelaporan kewajiban perpajakannya kemudian ke proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan.

"Namun di proses penyelidikan sampai pada tahap peleksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," kata Kurniawan.

Dia mengatakan Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B (1) UU KUP atas permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan apabila JP melunasi kerugian pada pendapatan negara.

"Ditambang sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 UU KUP," jelasnya.

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB