“Saya mengingatkan, tidak saja anggota koperasi, tapi masyarakat sekitar perusahaan, jangan mudah tersulut emosi dengan kabar yang belum pasti, itu bahaya dan jika kita salah Langkah, akan berurusan sama hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Jo Perdana Agri Teknologi, Yenny Salean, mengungkapkan, perusahaan sudah semaksimal mungkin untuk memfasilitasi yang menjadi keinginan mitra.
“Kita terus berkoordinasi, Koperasi, dan Perusahaan bersama-sama mencarikan solusi terbaik terkait permasalahan ini, mulai dari mediasi, hingga kita berkonsultasi ke Pemerintah daerah,” menjelaskan.
Dirinya mengakui, sesuai arahan Bupati Bengkayang, perusahaan melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Bengkayang, dan TPID setempat.
“Kita ingin Investasi semua berjalan aman dan nyaman, dan mengharapkan semua pihak bisa berpikir jernih, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum,”jelasnya mengingatkan
Diceritakannya permasalahan bagi hasil yang berujung pembakaran mes karyawan dan panen ilegal sudah berproses Panjang.
BACA JUGA: Siomay dan Bubur Bikin Inflasi Kota Pontianak 0,07 Persen Oktober 2022
"Permasalahan ini sudah melalui mediasi 6 kali, dan yang terakhir dilaksanakan di Polres Bengkayang 2 November 2022 lalu. Namun, sehari setelah mediasi masih saja aktivitas panen illegal dilakukan, ya sesuai kesepakatan saat mediasi, Polisi ambil tindakan hukum dengan melakukan penangkapan,” terangnya.
Dan ternyata penegakan hukum yang dilakukan Polres Bengkayang, membuat beberapa oknum marah, dan akhirnya 4 November subuh hari, dimotori Sdr I melakukan pembakaran mess Karyawan. Akibat dari pembakaran itu, Polres Bengkayang mengamankan Sdr I.
“Perbuatan ini murni tindak pidana sehingga Polres Bengkayang melakukan upaya penegakan hukumnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dari karyawan yang tinggal di mess tersebut,” menjelaskan.
Yenny Salean juga mengungkapkan secara tidak langsung terjadinya pembakaran tersebut, berdampak buruk terhadap hamper 500 karyawan yang ada, apalagi rata-rata Karyawan merupakan masyarakat setempat yang bekerja diperusahaan.
Sementara itu terkait mediasi terkahir yang difasilitasi Polres Bengkayang disepakati Bersama terkait permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah mufakat Dan terkait MoU harus segera diselesaikan dan ditandatangani oleh TPID.
Dalam mediasi itu juga disepakati perbuatan melawan hukum dalam perjanjian di sepakati untuk di proses secara pidana. ****