PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap atas kasus yang menimpa salah satu anggotanya, HS (46).
HS ditetapkan tersangka oleh Polresta Pontianak karena diduga melakukan rudapaksa terhadap salah satu siswi di sekolah yang dikelolanya.
HS diduga menjadi pengurus di salah satu yayasan di Pontianak yang membawahi sekolah kesehatan tersebut.
"Menyikapi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saudara HS,
(NRDP.035/III/2019), anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat/Ketua Komisi Dikmen, maka kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah mengirim surat ke
Gubernur Kalimantan Barat," bunyi rilis yang dikeluarkan Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar tertanggal 7 Agustus 2023.
"Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan kepada Gubernur
Kalimantan Barat untuk memberhentikan Saudara HS sebagai Anggota Dewan Pendidikan
Provinsi Kalimantan Barat Periode 2019-2024 (sesuai SK Gubernur Nomor 1445/DIKBUD/2019 tanggal 27 Desember 2019)," tegas Dewan Pendidikan Kalbar dalam surat ke media massa yang ditandatangani Ketua Dr H MUHAMAD ALI MPsi dan Sekretaris EUSABINUS BUNAU SPd MSi PhD.
Lebih jauh dikatakan, secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran
Dasar pasal 14 ayat (5). Dan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat
(3), Perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi
Kalimantan Barat ditetapkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. ***