PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023/2024 akan segera dilakukan di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Satu diantara provinsi yang menggelar PPDB 2023 adalah Kalimantan Barat.
Sejumlah jalur yang dibuka diantaranya Zonasi, Mutasi, Prestasi, Afirmasi dan Disabilitas.
Syarat PPDB Kalbar 2023 SMA dan SMK
Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMA :
- Jalur Afirmasi/Disabilitas syaratnya:
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 juni 2023
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan, syaratnya:
- Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
- Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua
- Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jalur Prestasi
- Prestasi Raport, syaratnya :
- Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Prestasi Akademik dan Non Akademik, syaratnya :
- Mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional, maksimal 3 sertifikat terbaik yang diupload
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jalur Zonasi, syaratnya:
- Kartu keluarga diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 Juni 2023
- Jalur zonasi diprioritaskan anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
- Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :
- Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
- Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama
- Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional
Jika kamu mencari jadwal PPDB Kalbar 2023/2024, silakan klik link berikut : LINK
Semoga bermanfaat, sob.
(Bima Kresna)