PONTIANAKGLOBE -- Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK Wilayah Kalimantan menahan pelaku penambangan tanpa izin dalam kawasan hutan produksi dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan denda sebanyak Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagai informasi, Gakkum KLHK menangkap R karena menambang di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam aksiknya dia menggali tanah menggunakan alat berat dan dimuat ke dump truck.
Gakkum KLHK mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang.
Padahal kawasan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.6570/Menhut/VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Selain menahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Gakkum KLHK juga menyita 1 unit ekskavator dan 1 unit mobil dump truck sebagai alat bukti.