kalbar-kita

BEI Saran Gubernur dan Bupati di Kalbar Pakai Obligasi Daerah Bangun Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:36 WIB
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI), Sunandar narasumber Workshop Wartawan Daerah Pasar Modal di Pontianak (Sumber foto: Yanuarius Viodeogo Seno)

PONTIANAKGLOBE -- Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) bisa memanfaatkan penerbitan obligasi atau surat utang guna membiayai pembangunan infrastruktur atau pelayanan publik.

Penerbitan obligasi daerah bertujuan untuk meringankan beban APBD melalui alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah di pasar modal Indonesia dengan jangka waktu tertentu sekaligus memberikan investasi kepada masyarakat.

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI), Sunandar mengatakan pembiayaan dari obligasi daerah dapat digunakan untuk membangun energi terbarukan, efisiensi energi, rumah sakit, jalan, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan lainnya.

"Obligasi daerah itu bisa sangat menarik bagi investor sepanjang ada dasar penerbitan obligasi, ada income [pendapatan] tidak [bagi investor]. Bahwa obligasi daerah tidak tergantung APBD," kata Sunandar dikutip Pontianak Globe, Selasa (16 Mei 2023).

Hal itu disampaikannya disela Workshop Wartawan Daerah (WWD) di Kota Pontianak berlangsung pada Kamis (11 Mei 2023). Hadir pula Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto dan Kepala BEI Perwakilan Kalbar Taufan Febiola.

Pembiayaan yang diperoleh melalui obligasi daerah, menurut Sunandar, tentu harus memberikan keuntungan menarik bagi investor. Dia mengatakan investor mesti terlindungi mendapatkan keuntungan atau pemerintah membayar tepat waktu dari janji penerbitan obligasi tersebut.

"Kalau pemerintah daerah menerbitkan obligasi maka jaminannya adalah proyek pembangunan. Maka harus dilihat kemampuan daerah dalam menerbitkan obligasi tersebut," ujar Sunandar.

Sebagaimana diketahui, kata dia, pemerintah juga mempunyai cara lain untuk pembiayaan seperti menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan oleh investor.

Dalam penerbitan SBN, Sunandar menjelaskan, investor terlindungi oleh UU sehingga tidak khawatir oleh dananya tidak terbayar pemerintah. Oleh karena itu, obligasi daerah juga mesti memberikan perlindungan kepada investor yang telah menempatkan dananya di pendanaan alternatif daerah tersebut.


Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB