PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Pontianak. Tersangka AR yang bekerja sebagai wiraswasta itu saat ini mendekam di Rutan Mapolda Kalbar.
AR dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam Press Conference Polda Kalbar dalam hal ini dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait, memaparkan kronologis kejadian sekitar rentang tanggal 1 – 9 Juni 2024, dan tempat kejadian di rumah terlapor.
“Telah terjadi dugaab tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual terhadap korban bernama (inisial bunga) yang diduga dilakukan oleh terlapor saudara AR dengan cara pada waktu itu korban berada dalam kamar sambil bermain HP, milik saudari SY, “terang Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait, Selasa (12/8/2025).
Kombes Pol. Raswin melanjutkan, terlapor diduga membuka celana korban lalu melakukan tindakan di luar kewajaran. Kemudian terlapor menyuruh korban untuk selanjutnya melakukan hal – hal yang tidak diinginkan. Setekah itu korban menangis karena menahan sakit, hingga korban mengalami kencing nanah.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025, Reserse Kriminal Umum, saudara AR ditetapkan sebagai tersangka, “ujarnya.