PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Bandung, PAP (31), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Aksi bejat itu dilakukan di lantai 7 Gedung MCHC, pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Viral! Prabowo Jemput Ajudan di Bengkulu Pakai Pesawat Kepresidenan, Siapa Agung Surahman?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka yang tengah menempuh spesialisasi anestesi di RSHS itu awalnya mengajak korban mengambil sampel darah dari IGD ke lantai 7, dan meminta agar tak ditemani keluarganya.
Di ruangan tersebut, korban diminta berganti pakaian operasi dan disuntik cairan melalui infus yang membuatnya pingsan. Setelah sadar, korban merasa nyeri di area sensitif dan langsung melapor ke ibunya.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi alat infus, sarung tangan, jarum suntik, suntikan, kondom, serta sejumlah obat-obatan. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku diketahui berasal dari Pontianak dan tinggal sementara di Bandung.
Baca Juga: Mathew Baker Bangga Usai Timnas U17 Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2025, Begini Kata-nya
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses hukum.
Sanksi tegas datang dari Kementerian Kesehatan RI. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pelaku dilarang seumur hidup menjalani pendidikan residen di RSHS. Unpad pun resmi mengeluarkannya dari program PPDS.
Baca Juga: Remaja Pontianak Tenggelam di Riam Angan Landak, Awalnya Dikira Hanya Bercanda
Pihak Unpad dan RSHS mengonfirmasi bahwa pelecehan seksual tersebut benar terjadi di lingkungan rumah sakit dan telah ditangani serius. Keduanya juga menyatakan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. ***