PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah menunjuk Aloysius SH MSi, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), sebagai Ketua DPRD Kalbar yang baru.
Ia menggantikan Paulus Andy Mursalin (PAM), yang kini menghadapi status tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan pembangunan kantor pusat bank daerah tahun 2015.
Paulus Andy Mursalin saat ini berada dalam penahanan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Aloysius menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh partai kepadanya untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Kalbar definitif periode 2024-2029.
Ia berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar guna mendukung pelaksanaan program-program pemerintah daerah.
Menurutnya, kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemprov Kalbar akan memudahkan tercapainya target pembangunan di Kalbar.
Salah satu prioritas yang akan dilakukan Aloysius adalah mendorong peningkatan infrastruktur secara bertahap, seperti jalan dan jembatan, serta menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pertambangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp30 Miliar, Anggota DPRD Kalbar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebagai mantan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius memiliki pengalaman yang luas dalam pemerintahan daerah dan akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kebutuhan pembangunan di 14 kabupaten/kota di Kalbar.
Ia juga berjanji menjaga sinergi dengan pemerintah pusat serta selalu terbuka terhadap kritik dan masukan, terutama dari media yang dianggapnya memiliki peran penting dalam memberikan umpan balik terkait kinerja DPRD.
Aloysius juga menegaskan akan membenahi internal DPRD Kalbar agar lembaga ini dapat berfungsi maksimal dalam mengawal kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Upaya Pemadaman Karhutla, BNPB Gunakan 7 Helikopter dan 14 Juta Liter Air di Kalbar
Pasca penetapan PAM sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar, kursi ketua DPRD sempat kosong.
Kini, Aloysius telah diusulkan sebagai penggantinya oleh fraksi PDI Perjuangan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Balairungsari.